PEMBEKUAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI SERTIFIKASI
Pembekuan Sertifikasi dilakukan apabila:
- Sistem manajemen pelanggan yang disertifikasi gagal secara berulang atau secara serius dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen.
- Pelanggan yang telah mendapat sertifikasi tidak bersedia untuk dilakukan kegiatan audit surveilans atau sertifikasi ulang yang akan dilakukan pada frekuensi yang telah dipersyaratkan.
- Pelanggan yang telah disertifikasi meminta untuk dilakukan pembekuan secara sukarela.
- Apabila 2 bulan hari pelanggan tidak dapat menutup ketidaksesuaian maka akan diberikan peringatan pembekuan sertifikat pada pelanggan.
- Sertifikasi dapat dibekukan apabila pelanggan tidak memberikan tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian mayor setelah 4 bulan sejak surat peringatan pembekuan diberikan. Masa pembekuan sertifikat adalah 6 bulan
- Selama masa pembekuan, maka sertifikat system manajemen dianggap tidak berlaku
Pengaktifan Kembali Sertifikasi dilakukan apabila:
- Pada masa pembekuan sertifikasi, perusahaan dapat memberikan perbaikan dan tindakan koreksi pada temuan yang menyebabkan pembekuan dan telah dilakukan verifikasi pada perbaikan dan tindakan korektif tersebut.