PENCABUTAN SERTIFIKASI

  • Sertifikasi dapat dicabut apabila klien tidak melakuan tindakan perbaikan hingga 180 hari sejak pembekuan sertifikasi.
  • Sertifikat yang telah dicabut tidak dapat dikembalikan atau diaktifkan kembali.
  • Pelanggan yang hendak mendapatkan sertifikasi dapat mendaftar kembali dan diperlakukan sebagai sertifikasi awal.