- Sertifikasi dapat dicabut apabila klien tidak melakuan tindakan perbaikan hingga 180 hari sejak pembekuan sertifikasi.
- Sertifikat yang telah dicabut tidak dapat dikembalikan atau diaktifkan kembali.
- Pelanggan yang hendak mendapatkan sertifikasi dapat mendaftar kembali dan diperlakukan sebagai sertifikasi awal.