RESERTIFIKASI

  • Resertifikasi harus dilakukan dengan audit onsite dan harus meliputi review atas audit sebelumnya
  • Kunjungan resertifikasi dilakukan pada 6 bulan sebelum habis masa sertifikat.
  • Jika pelanggan belum menyerahkan permohonan resertifikasi dan semua dokumen pendukungnya hingga masa berakhir status sertifikasi maka status sertifikasi pelanggan tidak berlaku lagi. Pelanggan dapat mengajukan permohonan sertifikasi kembali dan akan diperlakukan sebagai pemohon sertifikasi awal