PERLUASAN DAN PENGURANGAN LINGKUP SERTIFIKASI

  • Perluasan ruang lingkup sertifikasi dilakukan apabila:
    • Pelanggan mengajukan permohonan perluasan lingkup sertifikasi, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku
    • Permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi harus sesuai dengan ruang lingkup yang terakreditasi pada LSSM BBSPJILM.
    • Perluasan lingkup sertifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan surveilans ataupun dilakukan dengan cara audit khusus.
  • Pengurangan ruang lingkup sertifikasi dilakukan apabila:
    • Pelanggan mengajukan permohonan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku
    • Pelanggan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi pada sebagian lingkup yang disertifikasi
    • Terjadi kegagalan secara berulang atau serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi untuk sebagian dari ruang lingkup sertifikasi.