PEMELIHARAAN SERTIFIKASI

  • Pemeliharaan Sertifikasi dilakukan oleh LSSM BBSPJILM dengan melakukan pengawasan berkala (surveilans) minimal 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun untuk memastikan bahwa pelanggan yang telah disertifikasi selalu memenuhi persyaratan standar sistem mutu SNI ISO 9001:2015.
  • Surveilans dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, kecuali pada tahun resertifikasi. Tanggal audit surveilans pertama setelah sertifikasi awal tidak boleh melebihi 12 bulan sejak tanggal keputusan sertifikasi.
  • Masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu adalah 3 tahun.